A. TUJUAN
- Menyelenggarakan Diklat berbasis kompetensi sesuai dengan jabatan.
- Meningkatkan kompetensi para fasilitatornya
- Memanfaatkan dan mengembangkan modul diklat berbasis kompetensisesuai dengan SKKNI – KJK.
- Melengkapi sarana dan prasarana praktek kerja sesuai standart Tempat Uji Kompetensi (TUK).
B. MANFAAT
- Meningkatkan profesionalisme pengelolaan KJK di Jatim
- Meningkatkan kepercayaan terhadap KJK di Jatim
- Meningkatkan efisiensi biaya
- Menekan tingkat pinjaman macet
- Mempercepat penerapan sistem gaji berdasarkan renumerasi kompetensi
- Mendorong staf KJK yang lain untuk meningkatkan kualitasnya
- Mendorong menjadi manager / ka. Cabang KJK yang paripurna
- Sebagai acuan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan dan penyusunan peraturan yang terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar