Jumat, 07 Januari 2011

TENTANG LEMBAGA

APA ITU LDP - KJK ?

Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP - KJK ) merupakan lembaga Diklat yang merupakan instrumen dari Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) yang melaksanakan kegiatan Diklat berbasis Kompetensi sesuai dengan bidang dan profesi di dalam mengelola koperasi jasa keuangan dalam mewujudkan profesionalisme kerja bagi Pengelola KJK. Lembaga Diklat Profesi juga memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LDP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan Diklat sesuai dengan standart yang telah diatur di dalam SKKNI - KJK.

Setelah peserta melaksanakan diklat maka dilanjutkan dengan Uji Kompetensi secara bertahap untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP - KJK ) dimana sertifikasi tersebut mendapat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar