Jumat, 07 Januari 2011

SEJARAH SINGKAT LDP - KJK MITRAKO JATIM


LATAR BELAKANG LEMBAGA DIKLAT PROFESI MITRAKO JATIM

Lembaga diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP - KJK ) MITRAKO Jatim merupakan salah satu Lembaga Diklat Profesi yang ada di Jawa Timur yang digagas kemudian dibentuk dan didirikan oleh para Tokoh yang sekaligus Pengurus dari Lembaga Gerakan Koperasi yaitu Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP – KJK ) MITRAKO JATIM didirikan pada Tanggal 05 Oktober 2010 di depan Notaris SUJAYANTO, SH. MM yang beralamat di Jalan A. Yani No. 161 Gedangan Sidoarjo. LDP – KJK MITRAKO JATIM juga mendapatkan izin operasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 06 Desember 2010. kantor dari Lembaga Diklat Profesi ( LDP ) Mitrako Jatim berkedudukan di Jalan Khairil Anwar Nomor 14 Surabaya

Sebelumnya para pendiri mempunyai ide serta gagasan dalam membentuk LDP – KJK Mitrako Jatim karena punya maksud dan tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM bagi pengelola Koperasi Jasa Keuangan agar Koperasi sebagai salah satu pelaku Usaha di Indonesia Khususnya di Provinsi Jawa Timur senantiasa mampu memberikan daya saing seperti pelaku usaha lain dalam kancah dunia global saat ini. Berdasarkan pengalaman masa lalu dalam setiap perkembangannya koperasi hanya dipandang sebelah mata dan hanya dijadikan sebagai objek kepentingan tidak jelas oleh orang-orang yang tidak punya komitmen dalam menumbuhkembangkan koperasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Disamping itu juga bahwa disadari atau tidak pengelolaan dalam system managemen koperasi tidak dikelola dengan managemen yang professional sehingga sangat wajar bila koperasi tidak mampu bersaing dengan para pelaku usaha lainnya dikarenakan lemahnya Sumber Daya Manusia yang ada di dalam koperasi. Koperasi selama ini hanya mampu mengandalkan belas kasihan dari pemerintah karena selama ini keberadaan koperasi selalu dianabobokan dengan aliran bantuan pemerintah yang kurang dimanfaatkan dengan maksimal oleh koperasi itu sendiri, sehingga apa yang menjadi tujuan dan cita – cita koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan para anggotanya tidak seperti apa yang diharapkan. Dari sekian banyak Koperasi hampir 80 % tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena penerapan managemen yang kurang baik dari pengelola koperasi itu sendiri.

Dengan belajar dari pengalaman lalu maka koperasi sebagai salah satu pelaku usaha dinegeri ini,  di masa yang akan datang koperasi harus bangkit dan kembali kepada jati dirinya dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wadah dalam sebuah system ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi di negeri ini agar terwujud masyarakat yang mandiri dan sejahtera sesuai dengan prinsip dan tujuan koperasi serta cita – cita bangsa di negeri ini seperti yang di amanatkan di dalam Undang-undang dasar kita.

Tentunya hal tersebut merupakan tantangan bagi eksistensi Koperasi sebagai sebuah wadah ekonomi rakyat dalam berbenah diri agar mampu berperan dan  punya daya saing terhadap pelaku usaha lainnya di negeri ini, untuk itu dalam melakukan suatu perubahan yang lebih baik menuju kemajuan koperasi di masa sekarang dan yang akan datang, maka banyak factor yang harus diperhatikan oleh koperasi diantaranya adalah :
  1. manusia ( MAN ), potensi sumber daya manusia di dalam sebuah struktur kelembagaan koperasi merupakan asset yang paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi yang harus diperhatikan, artinya bahwa kualitas sumber daya manusia ( SDM ) yang handal dan professional dalam mengelola koperasi harus tercipta, sehingga dengan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia yang memadahi di dalam koperasi ( Human Resourses Development system ) akan terbangun capacity building dari potensi SDM dimaksud yang siap dan tangguh dalam menjalankan managemen yang diharapkan oleh koperasi nantinya.  
  2. Modal ( Capital ), Modal tentunya juga merupakan sumber kekuatan dalam mengembangkan, meningkatkan dan mendorong kemajuan dalam sebuah badan usaha, akan tetapi di dalam koperasi Modal ( Capital ) yang dimaksud tidak hanya bersifat materi saja akan tetapi lebih cenderung terhadap Potensi Sumber Daya Anggota. Maka kekuatan dalam pengembangan, peningkatan dan kemajuan dalam usaha koperasi bersumber dan bertumpu pada kekuatan anggota, meningkatnya kesadaran dan partisipasi anggota dalam menumbuhkembangkan koperasi akan berdampak terhadap eksistensi koperasi yang semakin meningkat. Tinggal bagaimana potensi sumber daya anggota semakin ditingkatkan melalui berbagai pendidikan, pelatihan , keterampilan serta pelayanan yang diberikan oleh koperasi dalam meningkatkan potensi Sumber Daya Anggota. Tergalinya Potensi Sumber Daya Anggota merupakan sebuah sumber kekuatan internal sekaligus mitra abadi didalam membangun koperasi disamping membangun jaringan/kemitraan dengan pihak lain. Berkembang dan majunya potensi Sumber Daya Anggota akan berdampak dalam peningkatan dan kemajuan koperasi itu sendiri. 
  3. Materiil ( sarana dan Prasarana yang ada ), artinya bahwa sarana dan prasarana dimaksud adalah sebuah peluang. koperasi harus mampu membaca dan menangkap serta membangun sebuah peluang dalam pemenuhan kebutuhan pasar yang dibutuhkan oleh konsumen ( anggota dan masyarakat ). Sehingga dengan peluang yang ada maka pengelola atau pengurus koperasi mempunyai strategi dalam pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan oleh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan demikian bisa dipastikan bahwa koperasi dinilai dan dianggap sebagai sebuah sarana/wadah yang mampu dan punya daya saing di dalam pemenuhan kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.  
  4. Networking ( Jaringan ), jaringan tersebut dimaksud bahwa koperasi harus mampu membuat jaringan seluas – luasnya dalam membangun kerja sama dengan semua pihak, baik kerja sama antar koperasi sendiri, kerja sama dengan Pemerintah maupun pihak swasta. Dengan terbangunnya akses jaringan tersebut maka akan membantu dalam upaya pengembangan, peningkatan dan kemajuan koperasi, terbangunnya jaringan memudahkan koperasi dalam mengembangkan akses kerja sama, baik kerja sama dalam pengembangan usaha yang ada di dalam koperasi maupun kerja sama dalam penguatan kelembagaan. Koperasi harus mampu menguasai dan mengakses jaringan yang ada agar lebih eksis baik secara internal maupun secara internal, tidak hanya itu tehnologi dan informasi  ( IT ) menjadi komoditi penting bagi koperasi yang juga harus dikuasai sebagai sebuah kekuatan terhadap sumber informasi yang berfungsi sebagai alat/media dalam membangun dan mengakses jaringan koperasi. Penguasaan teknologi dan informasi mempunyai peranan yang sangat vital dalam membangun eksistensi koperasi kearah kemajuan, karena salah satu cara mencapai kemenangan dan kesuksesan dalam persaingan global yang begitu ketat adalah dengan menguasai tehnologi dan informasi.
Dengan melihat latar belakang itulah akhirnya ide serta gagasan dari pendiri tergerak dalam membuat sebuah perubahan besar dalam memperjuangkan pengembangan dan kemajuan koperasi sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan dengan menempatkan koperasi sebagai suatu system ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian bangsa.

Semua itu akan terwujud, jika koperasi secara integral didukung oleh Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang professional, handal dan tangguh di dalam mengelola managemen koperasi, Potensi Sumber Daya Anggota yang memadahi yang didukung dengan pendidikan, pelatihan dan pembinaan secara sustainable terhadap anggota sehingga meningkatkan peran dan partisipasi anggota dalam membangun keberadaan koperasi sebagai wadah kebutuhan ekonomi bersama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian anggota, penguatan dalam membangun jaringan dan penguasaan terhadap teknologi dan informasi yang harus dibangun maka kedepan koperasi sebagai salah satu pelaku usaha yang tangguh dan handal yang mempunyai daya saing yang wajib diperhitungkan oleh para pelaku usaha lain.

Untuk mendukung pemikiran tersebut akhirnya para pendiri yang merupakan pendekar-pendekar dari sebuah lembaga gerakan tunggal koperasi di jawa timur yaitu DEKOPINWIL JATIM, dengan visi dan misi yang sama dalam rangka membuat perubahan terhadap kemajuan koperasi mendirikan dan membentuk Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP – KJK ) MITRAKO JATIM sebagai sebuah sarana dan media dalam menciptakan potensi Sumber Daya Manusia Koperasi yang tangguh dan handal serta professional dalam mengelola koperasi sebagai lumbung ekonomi masyarakat dan anggota khususnya.

Dengan terbentuknya Lembaga Diklat Profesi tersebut diharapkan bisa melahirkan SDM yang benar-benar membawa peningkatan dan kemajuan yang berdampak terhadap penguatan dalam berbagai aspek baik secara kelembagaan, pengembangan dan peningkatan Usaha maupun aspek lain yang terintegrasi dalam sebuah kepentingan koperasi, sehingga koperasi nantinya mempunya peran yang sangat strategis sebagai lokomotif dan landing sector ekonomi rakyat yang punya daya saing dan bargaining position yang tinggi sebagai pelaku ekonomi di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar